BATAM – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) bakal menggelar sidang kode etik dalam waktu dekat ini, atas aduan Zukriyansah dan Eka Anita Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam dari jalur independen.
Sebelumnya, Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Batam dari jalur independen itu melaporkan para pimpinan KPU kota Batam dan Bawaslu Batam ke DKPP RI.
Dan dari laporan itu, 4 orang Pimpinan KPU Batam dan 3 orang Pimpinan Bawaslu Batam menjadi teradu.
Zukriyansah Bakal Calon Walikota Batam dari jalur independen membenarkan, bakal adanya sidang di DKPP RI tersebut.
Ia mengaku, bahwa pihak pengacara nya Abdul Rachman telah dipanggil oleh pihak DKPP.
“ Yaa.. Laporan itu benar kami sampaikan ke DKPP , Pengacara kami telah dipanggil oleh DKPP untuk melakukan persiapan sidang di Batam,” ungkap Zukriyansah Senin, (15/6/2020).
Alasan melaporkan para pimpinan KPU dan Bawaslu Batam itu ke DKPP RI, akibat dirinya merasa dirugikan pada saat melakukan verifikasi administrasi yang kemudian ditolak begitu saja oleh pihak KPU kota Batam.
Zukriyansah sendiri mengaku telah menyiapkan berbagai bukti yang akan di bawa ke dalam sidang DKPP. Seperti, jumlah surat dukungan (B1 kwk) melebihi quota minimum aturan KPU, namun Pihak KPU katanya hanya memverifikasi foto copy rangkuman surat dukungan perkelurahan.
“ Nasib Kami oleh KPU dan Bawaslu Batam hanya dengan verifikasi rangkuman surat dukungan ( B1 kwk ) perkelurahan,” ujarnya.
Pasang bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam dari jalur independen itu pun berharap, dalam sidang DKPP RI nantinya bisa berjalan dengan lancar. Dan DKPP RI bisa memberikan hasil keputusan yang seadil-adilnya.(*)