Batam – Meski berulang kali ditindak tegas oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, beberapa tempat panti pijat yang diduga menyediakan wanita pemuas laki-laki kembali beroperasi dibeberapa sudut di kota Batam.
Penelusuran media ini, 12 Oktober 2019, beberapa lokasi panti pijat yang ibarat “pintu tol” Buka dan Tutup, menunjukkan keberanian para pemilik panti pijat untuk melancarkan usaha yang diduga ilegal tersebut.
Seperti di daerah simpang basecamp, warung remang-remang kampung jengkol dekat pelabuhan sagulung dan beberapa tempat di daerah Nagoya. Dimana di tempat tersebut, diduga menyediakan panti pijat plus-plus.
Namun, dengan penindakan dan pengawas dari instansi terkait yang terkesan “Panas-panas Tai Ayam”, membuat para pemilik panti pijat plus-plus dan warung remang-remang pun, terkesan tak sedikitpun memiliki ketakutan untuk selalu mengoperasikan usahanya itu.
Lalu, dimana peran serta pihak Satpol-PP Batam dan DPM-PTSP Batam serta fungsi Anggota DPRD kota Batam, khuso Komisi I dalam menyoroti hal tersebut bersama Intansi lainya?. Dan diharapkan pemerintah kota Batam untuk segara mengambil tindakan tegas?.
Salah satu Anggota Komisi I DPRD kota Batam, Safari Ramadhan dari Fraksi PAN saat diwawancarai, Mengatakan bahwa, dirinya jugs sedang menyoroti hal tersebut. Dan akan segera meminta pemerintah kota Batam untuk mengambil tindakan terhadap beberapa tempat panti pijat plus-plus serta warung remang-remang yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Kita juga minta pemerintah serius menertipkan usaha-usaha hiburan malam dan jasa yang tidak sesuai aturan, seperti sintai kita minta ditutup juga, panti pijat plus plus dan beberapa warung remang-remang di daerah batu aji,” ungkapnya.
Lagi dan lagi, Safari Ramdhan menegaskan, akan terus menyoroti berbagi tempat yang diduga digunakan untuk tempat pelepas nafsu (Prostitusi). Ia juga menyebutkan nama lokalisasi Sintai.
“kita akan menyoroti tempat pantai pijat plus-plus, hiburan malam, perjudian lainnya, termasuk dengan sintai dan termasuk warung-warung remang yang di berbagai tempat,” tegas dia, beberapa waktu lalu kepada media ini.
“Kita juga soroti semua yang berbau penyakit masyarakat,” pungkasnya.
Mendengar pernyataan Anggota Komisi I DPRD kota Batam, publik tentu menunggu-nunggu sebuah pernyataan tersebut dapat berjalan sesuai fakta. Setidaknya, dapat menekan instansi terkait untuk segera mengambil sebuah tindakan yang serius.
Mengingat, walau sili berganti dilakukan penindakan, beberapa tempat tersebut yang diduga bertentangan dengan norma-norma agama dan bertentangan dengan hukum di negara ini. Bukan mala mengurangi keberadaannya. Namun terkesan semakin marak di kota Batam.
Jika seperti itu, tindakan apa yang harus diambil oleh para penegak hukum bersama pemerintah kota Batam untuk meniadakan lokasi panti pijat plus-plus dan warung remang-remang yang hanya berdampak buruk bagi masyarakat sekitar?. Hal itu tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemangku kebijakan di kota Batam.
Selain itu, informasi yang diperoleh media ini, beberapa tempat panti pijat diwilayah Nagoya dan batu aji serta sagulung, diduga telah memiliki izin dari dinas terkait. Namun, diduga izin tersebut disalah gunakan oleh para pemilik usaha panti pijat. Yang kemudian diduga menyediakan wanita pemuas nafsu laki-laki disetiap tempat usahanya, dengan cara kucing-kucingan dengan penegak hukum.
Lalu, dimana fungsi pengawasan dari pemberi izin dan penegak hukum dari instansi terkait tersebut?. Untuk kemudian, izin yang diperoleh pemilik usaha, tidak di salahgunakan?. Media ini masih terus mencoba menggali berbagai informasi terkait hal itu.(*)